"Advokat Iklan Menyesatkan di Batam? Ketahui Hak dan Solusi Hukum Anda!"
Pendahuluan
Di era digital, iklan menyesatkan semakin marak ditemui, termasuk di Batam. Mulai dari promosi produk palsu, janji investasi bodong, hingga penipuan jasa hukum—konsumen sering kali menjadi korban praktik tidak etis ini. Jika Anda atau rekan bisnis pernah mengalami hal serupa, penting untuk memahami hak hukum Anda dan langkah-langkah perlindungan yang tersedia.
Artikel ini akan membahas:
Ciri-ciri Iklan Menyesatkan dan dampaknya bagi konsumen.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.
Peran Advokat dalam membantu penyelesaian sengketa iklan menyesatkan.
1. Apa Itu Iklan Menyesatkan?
Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, iklan menyesatkan adalah promosi yang memuat informasi tidak benar, berlebihan, atau disembunyikan sehingga merugikan konsumen. Contoh kasus di Batam:
Janji jasa hukum "garansi menang" yang tidak realistis.
Iklan produk dengan klaim palsu (misal: properti dengan sertifikat gadai).
Penawaran investasi ilegal dengan imbalan tinggi.
Jika Anda terjebak dalam kasus seperti ini, segera konsultasikan dengan Konsultan Hukum Bersertifikat untuk menilai peluang gugatan atau negosiasi.
2. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha dilarang memuat iklan yang menyesatkan.
Pasal 1365 KUHPerdata: Korban dapat menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.
UU ITE (Pasal 28 ayat 1): Iklan digital palsu dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun.
3. Langkah Hukum yang Dapat Diambil
A. Penyelesaian di Luar Pengadilan
Mediasi/Negosiasi: Tim hukum kami dapat membantu mendamaikan pihak terkait tanpa biaya tinggi.
Pelaporan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen): Solusi cepat untuk ganti rugi materiil.
B. Proses Litigasi (Pengadilan)
Jika upaya damai gagal, advokat kami siap mendampingi gugatan melalui:
Pengadilan Negeri untuk tuntutan perdata/pidana.
Pengadilan Tata Usaha Negara jika melibatkan instansi pemerintah.
4. Mengapa Memilih Jasa Solusi Hukum?
Kami menyediakan layanan komprehensif untuk korban iklan menyesatkan:
✅ Retainer Klien: Pendampingan hukum rutin termasuk somasi dan negosiasi piutang.
✅ Penanganan Litigasi & Non-Litigasi: Dari pengurusan izin hingga sengketa di pengadilan.
✅ Biaya Transparan: Tanpa biaya tersembunyi, dengan opsi success fee jika kasus dimenangkan.
Konsultasi Gratis!
Jangan biarkan iklan menyesatkan merugikan Anda. Hubungi tim hukum kami sekarang untuk analisis kasus tanpa biaya!
📞 WhatsApp: 0821-7349-1793
🌐 Website: jasasolusihukum.com
FAQ
Q: Berapa biaya pendampingan hukum untuk gugatan iklan palsu?
A: Biaya disesuaikan dengan kompleksitas kasus. Konsultasi awal gratis!
Q: Apakah bisa menuntut ganti rugi immateriil (nama baik)?
A: Ya, tim kami berpengalaman mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil.
Q: Berapa lama proses penyelesaian melalui BPSK?
A: Rata-rata 30-60 hari, tergantung kerjasama pihak tergugat.
Bagikan artikel ini untuk membantu korban iklan menyesatkan lainnya!

0 Comments